MALANG, KOMPAS.com - BFY (41), pelaku penusukan kepada istri dan anaknya di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyerahkan diri setelah menjadi buronan polisi.
BFY menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wagir pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Di Polsek Wagir, BFY mengaku memutuskan mengakhiri pelariannya akibat terusik karena selalu dicari oleh polisi.
Baca juga: Pria di Malang Tusuk Istri dan 2 Anaknya, Ini Sebabnya
"Pasca-melakukan pemeriksaan kepada pelaku, selanjutnya bersama barang bukti ia kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Malang, AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Kini, BFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang. Ia dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap
"Selain itu, juga Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, BFY melakukan penusukan kepada istrinya, LU (39) dan anaknya, IFC (21) pada Selasa (28/6/2022).
Akibatnya, LU harus menjalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami setidaknya 9 luka tusuk di tubuhnya. Sementara IFC juga ditusuk di bagian perutnya sehingga harus dijahit.
Motif penusukan itu dilakukan karena BFY marah saat hendak digugat cerai oleh LU.
Pasca melakukan penusukan itu, BFY melarikan diri hingga menjadi buronan polisi selama beberapa hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.