Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok akibat Cemburu, Suami di Ngawi Aniaya Istri

Kompas.com - 30/06/2022, 22:54 WIB
Sukoco,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com – EB (34), warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, harus kembali ke sel tahanan karena melakukan penganiayaan kepada istrinya, BR (29), menggunakan senjata tajam, Kamis (30/6/2022).

Padahal, EB yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan baru keluar dari penjara.

Kepala Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Iptu Badrudin mengatakan, kejadian penganiayaan itu dilatari oleh rasa cemburu pelaku saat melihat ponsel istrinya. Saat itu, pelaku melihat foto istrinya berada di tepat wisata dengan orang lain.

Baca juga: 7 Bulan Jadi Buron Kasus Penggelapan, Mantan Direktur BPR di Ngawi Ditangkap Polisi

Bahkan, di ponsel tersebut ada foto istrinya dicium oleh orang lain.

"Diduga cemburu karena suaminya ini melihat HP istrinya ada foto dicium orang lain dan berada di tempat wisata dengan orang lain,” ujar Badrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Akibat rasa cemburu itu, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang membuat istri dan kedua anaknya pulang ke rumah orangtuanya di Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar.

Baca juga: Warga Ngawi Temukan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Aliran Bengawan Solo

Kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku mengantar pakaian anaknya ke rumah istrinya. Setelah mengetok pintu cukup lama, pelaku justru ditanya maksud kedatangannya oleh korban.

Seketika itu pula keduanya cekcok. Pelaku lalu menuju ke dapur mengambil pisau.

“Pelaku ini mengambil pisau di dapur dan melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Badrudin.

Korban sempat berhasil melarikan diri keluar rumah. Pelaku lalu kembali ke dapur dan mengambil parang. Setelah itu, pelaku menganiaya korban di pekarangan rumah.

"Pelaku ini sempat ke dapur ambil parang, di halaman rumah pelaku kembali menganiaya korban,” ucap Badrudin.

Sementara itu, pelaku merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Akibat kasus itu, pelaku dihukum penjara selama 10 tahun. Pelaku bebas pada Senin (20/6/2022) karena mendapat asimilasi Covid-19.

Badrudin mengatakan, usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Ngawi.

"Usai menganiaya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Ngawi,” katanya.

Sementara itu, korban mengalami luka robek pada bagian wajah sebelah kanan serta jari telunjuk kanan putus. Korban saat ini masih dirawat di Puskesmas Kedunggalar Ngawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com