"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat kemasukan air ke saluran pernapasan. Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," pungkas Decky.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang