"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat kemasukan air ke saluran pernapasan. Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," pungkas Decky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.