Salin Artikel

Pria di Pasuruan Bunuh Istri karena Marah Korban Tidak Mengakui Selingkuh

MALANG, KOMPAS.com - Hasanuddin (30), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega membunuh istrinya, Desi Rosiana (23), warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pembunuhan itu dilatari oleh rasa cemburu. Pelaku menuding korban selingkuh, sedangkan korban tidak mengakui bahwa telah berselingkuh.

Pembunuhan itu terjadi di vila yang berada di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022). Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengatakan, pelaku mengajak istri yang telah dinikahinya sejak tahun 2012 itu ke vila untuk berbicara secara baik-baik tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

"Dia sengaja mengajaknya untuk menginap di vila dan menasihati agar menyudahi dugaan perselingkuhan istrinya selama ini," ungkap Dhecky melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Namun, korban tidak mendengarkan nasihat pelaku. Sebaliknya, korban mengelak dengan mengatakan bahwa ia selama ini hanya berselingkuh melalui pesan singkat dan tidak pernah bertemu selingkuhannya.

"Saat itulah pelaku mengaku gelap mata, dan mencekik korban," jelasnya.

Korban awalnya sempat melawan. Namun, pelaku tidak mau kalah. Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan membuka sarung bantal untuk menjerat leher korban.

"Kemudian pelaku membekap mulut korban hingga lemas. Saat lemas itulah pelaku menggendong korban dan memasukkannya ke bak mandi vila hingga membuat korban tewas," ujarnya.

Setelah itu, pelaku kebingungan dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Prigen.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat kemasukan air ke saluran pernapasan. Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," pungkas Decky.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/165615578/pria-di-pasuruan-bunuh-istri-karena-marah-korban-tidak-mengakui-selingkuh

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com