Salin Artikel

Pria di Pasuruan Bunuh Istri karena Marah Korban Tidak Mengakui Selingkuh

MALANG, KOMPAS.com - Hasanuddin (30), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega membunuh istrinya, Desi Rosiana (23), warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Pembunuhan itu dilatari oleh rasa cemburu. Pelaku menuding korban selingkuh, sedangkan korban tidak mengakui bahwa telah berselingkuh.

Pembunuhan itu terjadi di vila yang berada di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (27/6/2022). Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Prigen, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga mengatakan, pelaku mengajak istri yang telah dinikahinya sejak tahun 2012 itu ke vila untuk berbicara secara baik-baik tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

"Dia sengaja mengajaknya untuk menginap di vila dan menasihati agar menyudahi dugaan perselingkuhan istrinya selama ini," ungkap Dhecky melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Namun, korban tidak mendengarkan nasihat pelaku. Sebaliknya, korban mengelak dengan mengatakan bahwa ia selama ini hanya berselingkuh melalui pesan singkat dan tidak pernah bertemu selingkuhannya.

"Saat itulah pelaku mengaku gelap mata, dan mencekik korban," jelasnya.

Korban awalnya sempat melawan. Namun, pelaku tidak mau kalah. Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dan membuka sarung bantal untuk menjerat leher korban.

"Kemudian pelaku membekap mulut korban hingga lemas. Saat lemas itulah pelaku menggendong korban dan memasukkannya ke bak mandi vila hingga membuat korban tewas," ujarnya.

Setelah itu, pelaku kebingungan dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Prigen.


"Berdasarkan pengakuan pelaku, kedatangan pelaku dan korban ke vila bukan atas dasar pembunuhan yang direncanakan pelaku. Tapi spontan dilakukan saat itu juga," terangnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban tewas akibat kemasukan air ke saluran pernapasan. Selain itu, polisi juga menemukan bekas luka memar di leher sisi kanan dan pipi kiri, sekaligus kuku jari tangan dan kakinya terlihat lebam kebiru-biruan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahannya," pungkas Decky.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/165615578/pria-di-pasuruan-bunuh-istri-karena-marah-korban-tidak-mengakui-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke