Nur Azis menyatakan, telah memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saat menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," tutur Nur Azis.
Pelaku berinisial B, kata Kapolres, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.