GRESIK, KOMPAS.com - Pria yang melakukan pelecehan seksual pada dua anak perempuan di sebuah toko di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik, Jawa Timur ternyata menduda selama kurang lebih lima tahun.
Pria tersebut menciumi dua anak berinsial R (6) dan I (12). Bahkan B juga sempat memegang bagian vital I.
"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual). Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Video Viral Anak Perempuan Dicium Seorang Pria di Gresik, Begini Penjelasan Polisi
Nur Azis menjelaskan, pelaku berinisial B tersebut berasal dari Surabaya.
Dia diketahui hendak melamar menjadi calon pengajar di salah satu pondok pesantren di Desa Asempapak, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Namun Azis menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Sementara kita lakukan pendalaman, yang utama kita sudah amankan pelakunya," ucap Nur Azis.
Baca juga: 2 Bocah di Gresik Diciumi Seorang Pria, Dinas KBPPPA: Korban Kami Dampingi
Azis mengatakan, pelaku berinisial B mencium dua anak di bawah umur, berinisial R (6) dan I (12). Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku, ketika berada di luar dan di dalam toko.
"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.
Aksi pelaku itu terekam dalam video dan viral di media sosial.
Nur Azis juga meminta maaf atas keterangan Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam yang sempat menyebutkan bila peristiwa tersebut bukan aksi pelecehan seksual.
Baca juga: Ketua BK DPRD Gresik Dicopot, Buntut Hadir di Acara Pria Nikahi Domba
Nur Azis menyatakan, telah memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saat menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," tutur Nur Azis.
Pelaku berinisial B, kata Kapolres, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.