Penulis
Di samping itu, Sugeng juga mendesak Kapolri menertibkan semua satuan kerjanya yang mengizinkan anggota pada kesatuannya melakukan pengawalan pada warga sipil.
“Pengawalan oleh Polri diberikan pada warga sipil yang terancam jiwanya atas ancaman kekerasan, dan juga pengawalan diberikan pada pimpinan lembaga negara, bukan pada warga sipil,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa atasan yang mengizinkan anggotanya mengawal warga sipil tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang