Di samping itu, Sugeng juga mendesak Kapolri menertibkan semua satuan kerjanya yang mengizinkan anggota pada kesatuannya melakukan pengawalan pada warga sipil.
“Pengawalan oleh Polri diberikan pada warga sipil yang terancam jiwanya atas ancaman kekerasan, dan juga pengawalan diberikan pada pimpinan lembaga negara, bukan pada warga sipil,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa atasan yang mengizinkan anggotanya mengawal warga sipil tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.