Purning menjelaskan, selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga dapat menyita, menggeledah, menangkap hingga menahan seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Soal jumlah orang yang ditetapkan tersangka, Purning menyebut lebih dari satu orang.
Sedangkan nama-nama tersangka akan disampaikan setelah penyidik memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan mendapatkan alat bukti lainnya.
“Nanti kalau sudah ada akan kami sampaikan siapa saja tersangkanya,” tutur Purning.
Baca juga: Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Madiun, Uang Rp 150 Juta Milik Pengusaha Properti Raib
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa dua pejabat PT Petrokimia Gresik dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga merugikan negara Rp 2 miliar pada 2018-2019.
Pemeriksaan dua pejabat PT. Petrokimia di Kejari Kabupaten Madiun berlangsung Senin (13/6/2022), pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan sempat terhenti untuk jeda makan siang dan shalat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan, sebenarnya pihaknya memanggil lima pejabat PT. Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.
"Dari lima yang kami panggil hanya dua yang datang. Sementara tiga yang lain tidak datang tanpa keterangan," ujar Purning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.