Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Respons Terdakwa Kasus Korupsi Upah THL PDAM Madiun

Kompas.com - 16/06/2022, 12:13 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi upah Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun, Sandy Kunariyanto, menyebutkan, dirinya bukan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus itu. Sandy menyebut, ada pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab, yakni jajaran direksi.

Hal itu disampaikan Sandy dalam nota pembelaan pribadi yang diserahkan penasihat hukumnya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/6/2022).

Sebab, Sandy menyebut, dalam dakwaan, jaksa mendakwa dirinya melanggar Pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Baca juga: Terjerat Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Dibebastugaskan

Selain itu, jaksa juga mendakwa dirinya dengan Pasal 10 peraturan yang sama, yaitu wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para buruh atau pekerja.

“Di sini sudah terlihat jelas bahwa direksi mengabaikan keputusan menteri selama lebih dari 10 tahun. Justru sebaliknya, saya pernah mengajukan usulan agar para THL diangkat menjadi tenaga kontrak atau dikoperasikan. Namum, oleh direksi ditolak dengan alasan efisiensi biaya pegawai,” kata Sandy.

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di PDAM Madiun, Kerugian Negara Capai Rp 263 Juta

Saat korupsi itu terjadi, Sandy menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun.

Terkait dengan kerugian negara yang mencapai Rp 263 juta, Sandy merasa heran lantaran nilai kerugian uang negara tersebut dari hasil perhitungan Inspektorat mulai tahun 2017 sampai dengan Bulan September 2021. Padahal, dirinya mengundurkan diri dari PDAM Kota Madiun pada Bulan Februari 2021.

“Sangat jelas sekali bahwa perhitungan Inspektorat salah apabila dikaitkan dengan dakwaan yang ditujukan kepada saya dengan hasil perhitungan senilai Rp 263 juta tersebut (periode 2017-September 2021). Sementara saya keluar dari PDAM Kota Madiun terhitung tanggal 11 Februari 2021,” kata Sandy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

DPC PDI-P Jember Buka Pendaftaran Bacabup Bacawabup Pilkada 2024

Surabaya
3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

3 Dusun di Lumajang Terisolasi Imbas Jembatan Putus akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

UPDATE Banjir dan Longsor Lumajang, 3 Meninggal dan 17 Jembatan Rusak

Surabaya
Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Petasan Meledak Jelang Pernikahan di Bangkalan, Calon Pengantin Kritis

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com