Keesokan harinya, Kamis (9/6/2022), pelaku menjemput korban untuk mengurus ijazahnya di sekolah. Namun, alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakannya.
Selama ini, pelaku berstatus sebagai duda. Selama menduda, pelaku kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan," ujarnya.
Baca juga: Video Viral Seorang Pria Dikeroyok di Kota Malang, Polisi: Pelaku dan Korban Sepertinya Mabuk
Kini, polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, YD (49) yang merupakan warga asal Banyuwangi, menyekap IRN (18), remaja perempuan, di salah satu rumah kontrakan di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/6/2022).
Penyekapan itu diketahui setelah korban berhasil keluar dari dalam rumah kontrakan itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang