Salin Artikel

Pelaku Penyekapan Remaja di Malang Residivis Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

MALANG, KOMPAS.com - YD (49), warga asal Banyuwangi, pelaku penyekapan kepada IRN (18), remaja perempuan di Malang, merupakan residivis kasus pencabulan dan penganiayaan. YD telah dua kali masuk penjara akibat kasus tersebut.

Pertama, YD dipenjara karena kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada tahun 2005. Saat itu, ia menjalani masa tahanan selama 7 tahun.

Kedua, ia terjerat kasus penganiayaan. Ia ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru.

"Kasus ini adalah yang ketiga kalinya," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (17/6/2022).

Donny mengatakan, pelaku melakukan menyekapan kepada IRN lantaran kesal akibat keinginannya untuk memerkosa korban gagal karena sedang menstruasi dan melawan kepada pelaku.

"Jadi sebelum korban diikat, pelaku mau menyetubuhi korban. Namun karena melawan akhirnya tangannya diikat," ujarnya.

Kemudian, pelaku mengetahui bahwa korban sedang menstruasi. Saat itulah pelaku kesal lalu menyekap korban dalam lemari.

"Di dalam lemari, korban disekap sekitar 11 jam. Yakni sejak sekitar pukul 11.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam. Hingga akhirnya korban berhasil membobol pintu lemari dan kabur," ujarnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus menguruskan ijazah SMA korban yang tertahan di sekolah akibat faktor ekonomi.

"Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada Rabu (8/6/2022) malam, saat pelaku bermain ke rumah korban. Karena pelaku berteman lama dengan ayah korban. Saat itulah pelaku suka dengan korban," jelas Donny.


Keesokan harinya, Kamis (9/6/2022), pelaku menjemput korban untuk mengurus ijazahnya di sekolah. Namun, alih-alih ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakannya.

Selama ini, pelaku berstatus sebagai duda. Selama menduda, pelaku kerap berganti-ganti pasangan di luar nikah.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan," ujarnya.

Kini, polisi telah melakukan penahanan kepada pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, YD (49) yang merupakan warga asal Banyuwangi, menyekap IRN (18), remaja perempuan, di salah satu rumah kontrakan di Dusun Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/6/2022).

Penyekapan itu diketahui setelah korban berhasil keluar dari dalam rumah kontrakan itu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/17/130744378/pelaku-penyekapan-remaja-di-malang-residivis-kasus-penganiayaan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke