LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Dia dilaporkan melakukan penganiayaan hingga merampas ponsel milik Saiful Rizal, warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
Aksi itu dipicu masalah utang Rizal senilai Rp 2 juta kepada saudara pelaku.
Tidak terima karena korban selalu menghindar saat ditagih utang, oknum kades tersebut melakukan penganiayaan.
"Motifnya karena korban ini punya utang ke saudara pelaku," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Jelang Idul Adha, Peternak di Lumajang Mengeluh Harga Sapi Anjlok
Saat itu, pelaku berinisial LH melakukan penganiayaan bersama kelompoknya yang berjumlah delapan orang.
Namun, polisi baru bisa menangkap LH. Sedangkan tujuh orang lainnya masih buron.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani PMK, Ini Kata Bupati Thoriqul Haq
Menurut keterangan LH kepada polisi, korban dikeroyok di dekat jalur kereta api yang ada di Desa Klakah pukul 03.00 WIB.
Korban sempat dipukul hingga ditodong celurit oleh pelaku. HP milik korban juga dirampas.
Informasi yang dihimpun, sebelum bertemu dengan korban, pelaku juga sempat merusak rumah korban yang ada di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah.
"Masih ada kaitannya juga dengan perusakan rumah sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Pasar Hewan Tutup, Pedagang di Lumajang Nekat Jualan Kambing di Pinggir Jalan
Pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di rumah saudaranya di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Saat penangkapan, diketahui pelaku mengonsumsi sabu-sabu. Ditemukan pula alat isap di lokasi penangkapan.
"Ada narkoba juga, saat dilakukan tes urine memang yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu-sabu," jelasnya.
Selain alat isap sabu, polisi juga mengamankan celurit yang digunakan untuk menodong dan satu buah handphone.
"Yang bersangkutan akan kita jerat dengan pasal 170 dan 365 KUHP," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.