MALANG, KOMPAS.com - Kondisi rumah milik Heru Prijanto di Kota Malang, Jawa Timur belum sepenuhnya terbangun.
Rumah yang bersebelahan dengan wilayah Blok 9 Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Kecamatan Lowokwaru itu, tidak memiliki akses jalan keluar masuk karena diberi tembok pembatas yang diduga dibangun pihak perumahan.
Sudah 20 tahun, Heru sapaan akrabnya, menanti rumahnya untuk bisa selesai dibangun dan ditinggali bersama keluarga.
Baca juga: Temuan Motor Tak Bertuan dan Surat Bertulis Maafkan Ayah Belum Dapat Uang di Malang
Heru mengatakan dirinya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan proses awal membangun rumah pada tahun 2001.
Sebelum membangun, Heru mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan pihak perumahan.
"Akhir Desember masuk ke Januari 2002 kalau enggak salah tanggal 3 itu ditutup tanpa alasan, saya tanyakan jawabannya pokoknya saya tutup, saya mau beri ganti rugi katanya saya enggak butuh uang, waktu itu developer-nya seperti itu enggak jelas," kata Heru saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).
Tanah milik Heru mempunyai luas 394 meter persegi.
Dulu ia membeli dengan harga Rp 150.000 setiap meternya. Serta telah menghabiskan uang sekitar Rp 300.000.000 untuk membangun rumahnya yang belum jadi itu.
Baca juga: 7 Cafe instagramable Dekat Kampung Heritage Kayutangan Malang
Dia mengaku mengantongi kelengkapan dokumen, seperti AJB (Akta Jual Beli) tanah, surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Kalau dari developer izin secara lisan saja sudah, waktu dulu makanya saya berani membangun awalnya," kata pria yang juga merupakan dosen Universitas Brawijaya itu.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Juni 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Petir