Salin Artikel

Terhalang Tembok, Pemilik Rumah di Malang Ingin Punya Akses Jalan Keluar Masuk ke Rumahnya

Rumah yang bersebelahan dengan wilayah Blok 9 Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Kecamatan Lowokwaru itu, tidak memiliki akses jalan keluar masuk karena diberi tembok pembatas yang diduga dibangun pihak perumahan.

Sudah 20 tahun, Heru sapaan akrabnya, menanti rumahnya untuk bisa selesai dibangun dan ditinggali bersama keluarga.

Heru mengatakan dirinya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan proses awal membangun rumah pada tahun 2001.

Sebelum membangun, Heru mengaku sudah pernah berkomunikasi dengan pihak perumahan.

"Akhir Desember masuk ke Januari 2002 kalau enggak salah tanggal 3 itu ditutup tanpa alasan, saya tanyakan jawabannya pokoknya saya tutup, saya mau beri ganti rugi katanya saya enggak butuh uang, waktu itu developer-nya seperti itu enggak jelas," kata Heru saat diwawancara, Kamis (9/6/2022).

Tanah milik Heru mempunyai luas 394 meter persegi.

Dulu ia membeli dengan harga Rp 150.000 setiap meternya. Serta telah menghabiskan uang sekitar Rp 300.000.000 untuk membangun rumahnya yang belum jadi itu.

Dia mengaku mengantongi kelengkapan dokumen, seperti AJB (Akta Jual Beli) tanah, surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Kalau dari developer izin secara lisan saja sudah, waktu dulu makanya saya berani membangun awalnya," kata pria yang juga merupakan dosen Universitas Brawijaya itu.


Heru menyampaikan, sudah berusaha supaya bisa mendapatkan akses jalan keluar masuk ke rumahnya, salah satunya mengupayakan hal tersebut ke Pemkot Malang.

Tetapi menurutnya belum ada respons positif dari permasalahan itu.

Langkah selanjutnya yang dilakukan Heru adalah dengan audiensi ke DPRD Kota Malang.

"Sudah mulai RT, RW, Kelurahan Kecamatan, PUPR, Sekda sampai ke atas sudah dihubungi tapi saling melempar tanggung jawab, kemudian beberapa hari yang lalu ke DPRD Kota Malang, harapannya ada klarifikasi maksud dan tujuan developer menutup akses jalan tersebut, dan memberi akses," katanya.

Perlu diketahui, kondisi tersebut tidak hanya dialami oleh Heru saja tetapi juga pemilik dari empat bidang tanah di sampingnya.

Sisi utara rumahnya berhadapan dengan sungai, kemudian di sisi timur merupakan tembok pembatas dari perumahan dan di sisi barat yakni permukiman warga di wilayah lainnya.

Sehingga dari tiga titik rumah milik Heru tidak ada akses jalan.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengatakan akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan DPUPRPKP Kota Malang.

Sebab, pihaknya mencurigai fasum (fasilitas umum) perumahan tersebut belum diserahkan pada Pemkot Malang.

"Jika fasum fasos sudah diserahkan ke pemkot, kami minta dibongkar langsung oleh PUPR (DPUPRPKP Kota Malang). Tapi kalau belum, ya kita akan dorong PUPR menyurati pengembangnya untuk bisa merobohkan tembok yang menghalangi akses warga," katanya.

Menurutnya, meski pengembang perumahan memiliki hak membangun, seharusnya perlu memperhatikan lingkungan di sekitarnya atau diharapkan pembangunan tidak merugikan orang lain.

"Kami juga akan lakukan upaya pemanggilan kepada pihak pengembang perumahan (BCT) untuk mengetahui lebih jauh inti permasalahan ini," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/155638778/terhalang-tembok-pemilik-rumah-di-malang-ingin-punya-akses-jalan-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke