BLITAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, membongkar praktik prostitusi di wilayah perdesaan yang melibatkan muncikari berusia 80 tahun dengan pekerja seks komersial (PSK) berusia di atas 40 tahun.
Kepala Satreskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, seorang kakek berinisial S (80), tertangkap tangan menjalankan profesi sebagai muncikari.
"Kakek S ini menyewakan kamar di rumahnya untuk kegiatan transaksi seks," kata Momon kepada wartawan di Kantor Polres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022).
Rumah S, kata Momon, berada di Dusun Sumberkecek, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, yang berada di kaki Gunung Kelud, di sisi utara wilayah Kabupaten Blitar.
Kata Momon, S menyewakan kamar rumahnya senilai Rp 20.000 hingga Rp 40.000 untuk sekali pemakaian.
Baca juga: Bukan di Blitar, Presiden Soekarno Lahir di Jalan Peneleh Surabaya
"Kakek ini sudah tua dan mulai sakit-sakitan. Uang hasil sewa kamar dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Polisi, kata dia, menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktek prostitusi seperti kasur gulung, tikar, bantal, dan kondom bekas pakai.
PSK usia di atas 40 tahun
Menurut Momon, seluruh PSK yang menggunakan rumah kakek S sebagai tempat transaksi seks berusia lebih dari 40 tahun.
Momon tidak menyebutkan berapa jumlah PSK yang menjadi anak buah kakek S.
"Memang PSK yang berpraktik di sana sudah berumur, rata-rata di atas 40 tahun bahkan ada yang lebih dari 50 tahun," ujarnya.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, pelanggan PSK tersebut berasal dari kelompok usia yang beragam, termasuk laki-laki di bawah usia 30 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.