Polisi menduga tersangka ingin merampas sepeda motor korban. Namun, muncul dugaan kecemburuan karena pelaku diduga menyukai sesama jenis.
"Pelaku sendiri pernah mempunyai istri dan saat ini sedang bercerai, makanya kami masih mendalami apakah betul menyimpang atau hanya sebagai alasan pembenar untuk menghilangkan nyawa korban," katanya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 8 Juni 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan
Saat ditemukan, terdapat luka di wajah korban. Namun, polisi belum bisa memastikan luka itu merupakan akibat kekerasan dari tersangka.
"Apakah itu karena terkena bebatuan di sungai atau memang akibat dari perbuatan dari pelaku, tapi dari keterangan pelaku saat dihanyutkan mengakunya tidak melakukan perbuatan apa-apa sebelumnya," katanya.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MDH disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang