Salin Artikel

Penyebab Pria Tewas di Sungai Bango Kota Malang Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Hari merupakan korban pembunuhan.

Pelaku yang diduga membunuh Hari merupakan pria berinisial MDH (40), asal Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku berdomisili di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka MDH yang merupakan teman korban itu ditangkap di depan rumahnya pada Sabtu (4/6/2022).

"Kita mendalami bahwa dari penemuan mayat di kawasan sungai tersebut ada kecurigaan, ada ketidaksesuaian dari dugaan awal bunuh diri atau hal lainnya, sehingga hal itu didalami oleh penyelidik dari Satreskrim dan mengarah kepada seseorang yang kita duga melakukan tindakan pembunuhan," kata Budi di Malang, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan kecurigaan itu, penyidik meminta keterangan keluarga korban dan beberapa saksi untuk mengungkap titik terang kasus tersebut.

Kecuriagaan penyidik bermula ketika motor Yamaha Mio merah dengan nomor polisi N 5563 BB milik korban berada di tangan tersangka. Polisi lalu mengetahui, korban bersama MDH pada malam sebelum ditemukan tewas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto menambahkan, korban yang dalam keadaan mabuk dibonceng MDH pada malam sebelum ditemukan tewas.

MDH membonceng korban dengan motor menuju pinggiran Sungai Bango. Saat itu, hujan deras mengguyur wilayah tersebut sehingga aliran sungai deras.

"Kemudian si korban yang masih hidup dalam kondisi tidak sadarkan diri atau mabuk dituntun dan dipapah dari motor kemudian diarahkan ke pinggir sungai dan dihanyutkan pada pagi harinya sekitar pukul 01.30 WIB," kata Bayu Febrianto.

Bayu menambahkan, MDH dan Hari kerap melakukan kerja sama usaha seperti jual beli ponsel, baju, dan lainnya. Polisi masih mendalami motif pelaku membunuh korban.


Polisi menduga tersangka ingin merampas sepeda motor korban. Namun, muncul dugaan kecemburuan karena pelaku diduga menyukai sesama jenis.

"Pelaku sendiri pernah mempunyai istri dan saat ini sedang bercerai, makanya kami masih mendalami apakah betul menyimpang atau hanya sebagai alasan pembenar untuk menghilangkan nyawa korban," katanya.

Saat ditemukan, terdapat luka di wajah korban. Namun, polisi belum bisa memastikan luka itu merupakan akibat kekerasan dari tersangka.

"Apakah itu karena terkena bebatuan di sungai atau memang akibat dari perbuatan dari pelaku, tapi dari keterangan pelaku saat dihanyutkan mengakunya tidak melakukan perbuatan apa-apa sebelumnya," katanya.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MDH disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/08/083423278/penyebab-pria-tewas-di-sungai-bango-kota-malang-terungkap-ternyata-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke