Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Kategori Merokok Sembarangan di Surabaya yang Bisa Kena Denda dan Sanksi

Kompas.com - 06/06/2022, 05:11 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Tak hanya itu, tempat umum seperti hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya juga tidak diperkenankan untuk aktivitas merokok.

Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya juga termasuk sebagai kawasan tanpa rokok.

Baca juga: Pesan Wapres Saat Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya

Tempat khusus

Meski sejumlah fasilitas umum itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun para perokok tetap akan diberi tempat khusus merokok.

Tempat khusus merokok itu hanya akan tersedia di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Tempat umum meliputi hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar tradisional, toko swalayan, bioskop, tempat wisata, kolam renang, stasiun, sarana olahraga dwn sarana umum lainnya.

Baca juga: Asal-usul Nama Surabaya, Pertarungan Sura dan Baya

Adapun tempat lain yang dimaksud adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan dan tempat umum lainnya.

Karena itu, semua fasilitas umum meliputi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah menjadi kawasan tanpa rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Sehingga, para perokok hanya boleh melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat khusus yang sudah disediakan dan tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Tempat khusus untuk merokok ini bisa merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga sirkulasi udara pun baik.

Baca juga: Kasatpol PP Surabaya Laporkan Anak Buahnya yang Jual Barang Hasil Penertiban

Kemudian, tempat khusus untuk merokok bisa juga dibuat di ruang tertutup, asalkan memenuhi ketentuan.

Yakni terpisah dari tempat atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Untuk itu, setiap penanggung jawab tempat KTR wajib menyediakan tanda atau petunjuk ruangan boleh merokok. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi para perokok agar tidak lagi merokok sembarangan.

Baca juga: Bulan Bung Karno, Pemkot Surabaya Rombak Rumah Kelahiran Sang Putra Fajar di Pandean Jadi Museum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com