Tak hanya itu, tempat umum seperti hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya juga tidak diperkenankan untuk aktivitas merokok.
Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya juga termasuk sebagai kawasan tanpa rokok.
Baca juga: Pesan Wapres Saat Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya
Meski sejumlah fasilitas umum itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun para perokok tetap akan diberi tempat khusus merokok.
Tempat khusus merokok itu hanya akan tersedia di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
Tempat umum meliputi hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar tradisional, toko swalayan, bioskop, tempat wisata, kolam renang, stasiun, sarana olahraga dwn sarana umum lainnya.
Baca juga: Asal-usul Nama Surabaya, Pertarungan Sura dan Baya
Adapun tempat lain yang dimaksud adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan dan tempat umum lainnya.
Karena itu, semua fasilitas umum meliputi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah menjadi kawasan tanpa rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Sehingga, para perokok hanya boleh melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat khusus yang sudah disediakan dan tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.
Tempat khusus untuk merokok ini bisa merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga sirkulasi udara pun baik.
Baca juga: Kasatpol PP Surabaya Laporkan Anak Buahnya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Kemudian, tempat khusus untuk merokok bisa juga dibuat di ruang tertutup, asalkan memenuhi ketentuan.
Yakni terpisah dari tempat atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Untuk itu, setiap penanggung jawab tempat KTR wajib menyediakan tanda atau petunjuk ruangan boleh merokok. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi para perokok agar tidak lagi merokok sembarangan.
Baca juga: Bulan Bung Karno, Pemkot Surabaya Rombak Rumah Kelahiran Sang Putra Fajar di Pandean Jadi Museum