Jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang akan diterima. Sanksi tersebut akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.
Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial.
Denda administratif ini sebesar Rp 250.000
Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.
Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.
Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).
"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menanggapi aturan larangan merokok di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Kasatpol PP Surabaya Laporkan Anak Buahnya yang Jual Barang Hasil Penertiban
Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar hanya boleh merokok di ruang khusus.
Eri menyebutkan, Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan aturan itu, ia telah menegaskan bahwa dalam Perwali sudah terdapat sanksi yang harus dijalankan, yaitu mulai membayar denda hingga kerja sosial.
Namun, Eri memastikan jika Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis ketika menemukan ada yang melanggar aturan tersebut.
"Kami sampaikan kepada teman-teman (petugas), untuk tidak secara langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya mengubah kebiasaan," kata Eri.
Baca juga: Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Akan Ditahan di Surabaya, Ini Alasannya
Eri mengakui, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.
Namun, dengan aturan kawasan tanpa rokok ini, ia berharap mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapat ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Seperti halnya menyeberang jalan, meskipun ada barrier saja, kadang diseberangi, dan ini harus diubah perlahan-lahan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.