Salin Artikel

Simak Kategori Merokok Sembarangan di Surabaya yang Bisa Kena Denda dan Sanksi

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tujuan 

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Kemudian, melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok, serta memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

Ada sanksi bagi pelanggar perorangan, pengusaha, dan para pengelola lainnya yang berada di kawasan tanpa rokok (KTR) yang melanggar aturan tersebut.

Detail aturan

Lantas, seperti apa aturan lengkap tentang aturan larangan merokok sembarangan di tempat umum itu?

Bagi para perokok yang berada atau tinggal di Surabaya, aktivitas merokok yang biasa dilakukan di ruang publik, kini tidak bisa lagi dilakukan.

Pasalnya, sejumlah fasilitas umum meliputi sarana kesehatan seperti rumah sakit, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah hingga perguruan tinggi, taman bermain dan arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat wisata, hingga tempat kerja, tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas merokok.


Tak hanya itu, tempat umum seperti hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, dan sejumlah tempat umum lainnya juga tidak diperkenankan untuk aktivitas merokok.

Kemudian, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan, dan beberapa fasilitas umum lainnya juga termasuk sebagai kawasan tanpa rokok.

Tempat khusus

Meski sejumlah fasilitas umum itu telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, namun para perokok tetap akan diberi tempat khusus merokok.

Tempat khusus merokok itu hanya akan tersedia di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Tempat umum meliputi hotel, restoran, rumah makan, warung/kafe dan sejenisnya, jasa boga, terminal, pelabuhan, pasar tradisional, toko swalayan, bioskop, tempat wisata, kolam renang, stasiun, sarana olahraga dwn sarana umum lainnya.

Adapun tempat lain yang dimaksud adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, jembatan dan tempat umum lainnya.

Karena itu, semua fasilitas umum meliputi tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang telah menjadi kawasan tanpa rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Sehingga, para perokok hanya boleh melakukan aktivitas merokok di tempat-tempat khusus yang sudah disediakan dan tidak boleh lagi dilakukan di tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.

Tempat khusus untuk merokok ini bisa merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar. Sehingga sirkulasi udara pun baik.

Kemudian, tempat khusus untuk merokok bisa juga dibuat di ruang tertutup, asalkan memenuhi ketentuan.

Yakni terpisah dari tempat atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Untuk itu, setiap penanggung jawab tempat KTR wajib menyediakan tanda atau petunjuk ruangan boleh merokok. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi para perokok agar tidak lagi merokok sembarangan.


Sanksi

Jika aturan tersebut dilanggar, akan ada sanksi yang akan diterima. Sanksi tersebut akan menyangkut pelanggar individu maupun pengusaha atau pengelola tempat tersebut.

Untuk perorangan, akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, denda administratif, hingga paksaan pemerintahan berupa kerja sosial.

Denda administratif ini sebesar Rp 250.000

Sedangkan untuk pengusaha yang melanggar juga akan mendapatkan sanksi berjenjang.

Mulai peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin.

Besaran denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdasarkan kelas usaha. Mulai usaha mikro (Rp 500.000), usaha kecil (Rp 1 juta), usaha menengah (Rp 5 juta), hingga usaha besar (Rp 15 juta).

"Tolok ukur keberhasilan pemerintah kota adalah untuk menyadarkan. Prinsipnya, boleh merokok asal tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menanggapi aturan larangan merokok di Surabaya, Minggu (5/6/2022).

Dengan adanya aturan tersebut, Eri meminta masyarakat agar hanya boleh merokok di ruang khusus.

Eri menyebutkan, Pemkot Surabaya telah menata sejumlah fasilitas umum untuk menyediakan area merokok bagi para perokok.

Bagi masyarakat yang tidak menjalankan aturan itu, ia telah menegaskan bahwa dalam Perwali sudah terdapat sanksi yang harus dijalankan, yaitu mulai membayar denda hingga kerja sosial.

Namun, Eri memastikan jika Satpol PP selaku penegak perda akan mengedepankan pendekatan humanis ketika menemukan ada yang melanggar aturan tersebut.

"Kami sampaikan kepada teman-teman (petugas), untuk tidak secara langsung menghukum. Namun, bagaimana caranya mengubah kebiasaan," kata Eri.

Eri mengakui, memberikan pemahaman tentang pentingnya tidak merokok di tempat umum memang tidak mudah.

Namun, dengan aturan kawasan tanpa rokok ini, ia berharap mampu memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapat ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Seperti halnya menyeberang jalan, meskipun ada barrier saja, kadang diseberangi, dan ini harus diubah perlahan-lahan," ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/06/051100278/simak-kategori-merokok-sembarangan-di-surabaya-yang-bisa-kena-denda-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke