Polisi kemudian menangkap NKS yang masih berusia 18 tahun.
"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhdap terlapor yng telah menyewakan kamar indekos tersebut," katanya.
Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses hukum.
Tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni ponsel, kunci kamar, selimut, dan dua celana dalam.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.