Salin Artikel

Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi, Remaja Putri di Tulungagung Ditangkap Polisi

Remaja tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Diintai

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengemukakan, polisi mulanya mendapat laporan dari warga.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi.

Polisi selanjutnya menggerebek tempat tersebut.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," ungkap Handono, seperti dikutip dari Antara.

Menyewa

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapatkan kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.


Polisi kemudian menangkap NKS yang masih berusia 18 tahun.

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhdap terlapor yng telah menyewakan kamar indekos tersebut," katanya.

Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses hukum.

Tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni ponsel, kunci kamar, selimut, dan dua celana dalam.

Sumber: Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/124919078/sewakan-kamar-kos-untuk-prostitusi-remaja-putri-di-tulungagung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke