TULUNGAGUNG, KOMPAS.com- Seorang remaja di Tulungagung, Jawa Timur berinisial NKS (18) menyewakan kamar indekos untuk praktik prostitusi.
Remaja tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Pergoki Istri Bermesraan dengan Pria Lain di Gubuk Tengah Sawah, Suami di Tulungagung Lapor Polisi
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengemukakan, polisi mulanya mendapat laporan dari warga.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi.
Polisi selanjutnya menggerebek tempat tersebut.
"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," ungkap Handono, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Napiter Eks Jaringan ISIS di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapatkan kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 2 Juni 2022
Polisi kemudian menangkap NKS yang masih berusia 18 tahun.
"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhdap terlapor yng telah menyewakan kamar indekos tersebut," katanya.
Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses hukum.
Tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni ponsel, kunci kamar, selimut, dan dua celana dalam.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.