Ketika korban meninggalkan ruang mesinn ATM, pelaku lain masuk dan langsung menarik kartu korban yang terganjal dalam mesin ATM.
Berbekal kode rahasia atau PIN pribadi korban yang sebelumnya sudah diamati oleh pelaku, dengan leluasa mereka menguras saldo korban.
“Ketika pelaku pura-pura membantu, tidak sadar korban menekan tombol angka password kartu dan diamati korban,” tuturnya.
Baca juga: Seorang Remaja di Bima Dipanah Orang Tak Dikenal, Pelaku Kabur Pakai Motor
Para pelaku, lanjut Haryanto, telah beraksi di sejumlah wilayah mulai dari Ponorogo, Madiun, hingga Jakarta.
Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.