SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AZ (35) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep.
AZ ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: TNI AL Akan Pindahkan Lanal ke Sumenep, Ini Tujuannya
.
Pria asal Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H-18 Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep, itu kini diamankan oleh polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Widiarti menjelaskan, kasus penangkapan AZ bermula dari adanya laporan warga bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Diberi Gelar Djojo Noto Segoro oleh Kesultanan Keraton Sumenep, Apa Maknanya?
Mendapat laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Sabtu (28/5/2022), anggota yang sedang melakukan patroli mendapati pelaku sedang berada di rumahnya dan akan akan melakukan transaksi sabu.
Baca juga: Antisipasi Penularan Wabah PMK, Pemkab Sumenep Buka Layanan Pengaduan
Di saat yang bersamaan, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku.
"Saat ditujukan kepada tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti berupa sabu itu miliknya," tuturnya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lima kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat lebih kurang 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, dan 0,33 gram.
Berat barang bukti berupa sabu yang disita tersebut keseluruhan mencapai 1,85 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.