Di saat yang bersamaan, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku.
"Saat ditujukan kepada tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti berupa sabu itu miliknya," tuturnya.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa lima kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat lebih kurang 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, dan 0,33 gram.
Berat barang bukti berupa sabu yang disita tersebut keseluruhan mencapai 1,85 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.