Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Sofyan Djalil Sebut Banyak Tanah Wakaf Diambil Lagi oleh Anak dan Cucu Wakif

Kompas.com - 30/05/2022, 05:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan.

Wakaf sendiri telah diakui negara sebagai peralihan kepemilikan aset wakif untuk jangka waktu tertentu atau selamanya, untuk kepentingan ibadah.

"Banyak kasus diwakafkan kakeknya, cucunya menggugat. Maka aset tanah wakaf penting untuk disertifikatkan," kata Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/5/2022).

Baca juga: Pantai Plengkung Banyuwangi, Tepat Camp Peselancar G-Land yang Masuk dalam “The Seven Giant Wave Wonders”

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, telah mengatur proses peralihan kepemilikan atau penguasaan aset untuk keperluan peribadatan itu.

Disebutkan bahwa seorang nazhir nantinya bertanggung jawab mengarahkan penggunaan aset sesuai tujuan wakaf yang tertera dalam akta ikrar wakaf (AIW).

Sofyan pun mendorong agar para nazhir yang merawat aset wakaf untuk mengurus sertifikatnya, misalnya sertifikat tanah.

Pihaknya pun telah mempermudah pengurusan sertifikat tanah wakaf, dengan mengurangi sejumlah syarat.

Baca juga: Rio Waida, Satu-satunya Atlet Indonesia di Kompetisi Selancar Dunia WSL Banyuwangi 2022

Misalnya bila wakif telah meninggal sebelum membuat AIW, sertifikat tanah tetap bisa diproses dengan pernyataan dua saksi bahwa aset itu telah diwakafkan.

"Karena memang tujuan kita, BPN, ingin mendaftarkan seluruh aset yang ada, seluruh tanah yang ada di Indonesia," kata Sofyan lagi.

Baca juga: Kompetisi Selancar Internasional Banyuwangi Dibuka, Jadi Momen Bangkit Pantai G-Land

Di Banyuwangi setidaknya ada dua kasus aset wakaf yang dipermasalahkan kembali oleh anak dan cucu wakif. Namun akhirnya ditolak pengadilan.

Kini BPN dan satgas bentukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, telah menyelesaikan 1.026 lembar sertifikat tanah wakaf untuk mencegah hal itu terjadi lagi.

Baca juga: Pulau Tabuhan, Obyek Wisata di Banyuwangi, Daya Tarik dan Rute

Kerja sama PCNU dan BPN dalam mendaftarkan tanah wakaf ini merupakan yang pertama, dan diharapkan bisa diterapkan di daerah lain.

Menurutnya, kerja sama itu berdampak signifikan terhadap bertambahnya tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum.

"Signifikan sekali, dalam waktu 4 bulan, lebih dari seribu (sertifikat). Ini masih ada 900 lagi katanya yang sedang dikerjakan," ujar Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com