MAGETAN, KOMPAS.com – Bupati Magetan Suprawoto menyatakan, seluruh desa yang terdapat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak harus menerapkan lockdown.
Penerapan lockdown dilakukan dengan melarang sembarang orang masuk ke kandang ternak yang terpapar PMK.
Baca juga: Sapi Seberat 1 Ton di Lumajang Mati Terjangkit PMK, Sempat Ditawar Rp 35 Juta
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan, terdapat 246 ekor sapi yang terpapar PMK. Meski demikian belum ada ternak sapi yang dilaporkan mati akibat PMK.
"Ternak tidak boleh dikeluarkan, wartawan juga jangan sampai masuk kandang. Sejauh ini belum ada ternak mati, yang sudah sembuh ada 20 ekor," ujar Suprawoto, Rabu (25/5/2022).
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Nur Haryani mengungkapkan, 246 ekor sapi yang terpapar PMK itu tersebar di 51 desa di 14 kecamatan.
Pihaknya saat ini telah menerjunkan tim Komunikasi, Informasi dan Edukasi KIE sebanyak 50 orang untuk memberikan edukasi dan melakukan pendataan.
Baca juga: PMK Menyebar di 13 Daerah di Sumbar, 601 Sapi Terjangkit, Padang Pariaman Terbanyak
Ia juga mengajukan anggaran tambahan untuk pengadaan obat obatan dan vitamin bagi ternak terpapar PMK.
“Tim surveilans untuk tracing ke peternak atau pedagang dengan populasi ternak besar, melokalisir atau mengkarantina dan mengobati ternak sakit untuk meminimalisir sebaran kasus,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.