Editor
Polisi kini telah menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus pariwisata Ardiansyah sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Dia dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara hari ini, sopir bus Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," kta Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5/2022).
Polisi sebelumnya juga menyebutkan Ade positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Terkait pasal penggunaan narkoba nanti akan didalami lagi," katanya.
Warga mengangkat jenazah korban kecelakaan bus pariwisata untuk dimakamkan di Makam Islam Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Menurut data dari Polda Jawa Timur bus pariwisata bernomor polisi S 7322 UW yang mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) tersebut mengakibatkan 14 penumpangnya meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka.Jumlah korban tewas kecelakaan bus di Tol Sumo bertambah dari semula 14 orang menjadi 15 orang pada Kamis (19/5/2022).
Bus tersebut mulanya membawa 34 penumpang warga Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya yang berwisata ke Yogyakarta dan Dieng.
Namun bus menabrak tiang VMS di Kilometer 712+400 Jalur A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KNKT Sebut Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Sumo Akibat Sopir Tertidur Pulas, Ini Hasil Investigasi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang