Penulis
Apalagi, berdasarkan temuan KNKT, kernet yang mengemudikan bus pariwisata itu tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Azas menuturkan, bila terbukti bersalah, pengusaha bus pariwisata tersebut bisa terancam pencabutan izin usaha.
“Kemenhub (Kementerian Perhubungan) punya otoritas untuk memberikan sanksi administratif,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Jadi Tersangka
Bahkan, lanjut Azas, jika pengusaha bus pariwisata terbukti lalai hingga mengakibatkan korban terluka maupun meninggal dunia, pengusaha bisa dikenai hukuman pidana.
“Pasal 359 dan 360 KUHP bisa langsung dipakai,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk mengungkap kasus ini, Azas menjelaskan bahwa pemerintah harus tegas.
“Ini bisa menjadi pelajaran. Polisi harus tegas dalam menyelidiki kasus ini. Hukuman pidana tak cuma diberikan kepada sopir, tapi bisa juga pengelola,” tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang