SURABAYA, KOMPAS.com - Ade Firmansyah, sopir bus pariwisata Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) Senin pagi (16/5/2022).
"Hasil gelar perkara hari ini, sopir bus Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Sopir dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Berstatus Cadangan, Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan di Tol Sumo Ternyata Tak Punya SIM
Penetapan tersangka sopir tersebut, kata Didit, memerlukan waktu karena sopir masih dirawat akibat gegar otak ringan usai kecelakaan.
"Baru kemarin keluar dari rumah sakit, langsung diperiksa intensif dan hari ini tadi gelar perkara," jelasnya.
Sebelumnya polisi menyebut Ade Firmansyah yang merupakan sopir cadangan itu positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine.
"Terkait pasal penggunaan narkoba nanti akan didalami lagi," jelasnya.
Baca juga: 3 Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo Dipindahkan ke Surabaya
Bus pariwisata Ardiansyah yang membawa 34 penumpang itu terlibat kecelakaan di Tol Sumo pada 16 Mei lalu.
Bus membawa warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya yang berwisata ke Yogyakarta dan ke kawasan dataran tinggi Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah.
Hasil pendataan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpangnya meninggal dunia dan 19 lainnya luka berat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.