Rivan menjelaskan, dia tidak hanya memberikan bantuan berupa santunan, akan tetapi juga membantu untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dengan memberikan pelatihan dan sebagainya.
Tujuannya agar keluarga yang ditinggalkan bisa bertahan setelah kejadian tersebut.
Dalam kesempatan ini, sambung Rivan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada masing-masing korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka senilai Rp 20 juta.
"Bantuan ini tidak menjadi batas maksimal karena kami telah berintegrasi dan berkolaborasi dengan BPJS, artinya yang digunakan pertama adalah santunan dari Jasa Raharja, kemudian bisa ditingkatkan kalau misal dirasa kurang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang