AF ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri pada 2012 karena terlibat jaringan Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban di Makassar.
Selama 2022, tercatat ada delapan napiter yang bebas dari Lapas wilayah Jawa Timur.
Dari delapan, enam dinyatakan bebas murni, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca juga: 2 Narapidana Kasus Terorisme di Lapas Palu Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI.
Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI.
"Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya," harap Zaeroji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.