BLITAR, KOMPAS.com - Per Kamis (12/5/2022), sebanyak 12 daerah atau 31,5 persen dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur ditetapkan sebagai daerah terpapar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak.
Menyikapi perkembangan itu, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar melarang masuknya sapi dari daerah-daerah terjangkit PMK.
Dinas juga mengimbau warga Blitar untuk sama sekali tidak menerima kiriman ternak sapi dari luar Blitar.
Baca juga: Sidak Pasar Hewan, Dinas Peternakan Blitar Tidak Temukan Indikasi Kasus PMK
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar Nanang Miftahudin menjelaskan, imbauan itu merupakan langkah kehati-hatian untuk mencegah munculnya kasus PMK sapi di wilayah Kabupaten Blitar.
"Sampai saat ini di wilayah Kabupaten Blitar dan juga Kota Blitar masih belum ditemukan kasus PMK sapi. Sementara jumlah daerah yang terjangkit semakin bertambah. Jadi kami mengimbau kepada warga Blitar khususnya para pedagang untuk sementara tidak sama sekali menerima sapi dari luar daerah," kata Nanang kepada Kompas.com, Kamis.
Kata Nanang, PMK sapi yang disebabkan oleh infeksi virus itu mudah menyebar cepat antarhewan ternak berkuku belah, terutama ternak sapi.
Baca juga: Wabah PMK, Amankah Mengonsumsi Daging dan Susu Hewan Ternak? Ini Penjelasan Akademisi UB
Hal itu terlihat dari cepatnya pertambahan daerah di Jawa Timur yang dinyatakan terjangkit wabah PMK.
"Kemarin baru 7 atau 8 daerah yang terjangkit ditambah 4 atau 5 daerah suspek. Baru saja update yang kami terima seluruh daerah yang suspek itu sudah terkonfirmasi terjangkit," tuturnya.
Baca juga: Sidak Pasar Hewan, Dinas Peternakan Blitar Tidak Temukan Indikasi Kasus PMK