SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HR (34) asal Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang.
HR mencuri emas di dua lokasi berbeda. Modusnya, ia berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20 Juta," kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman wijaya dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Sejumlah ASN di Sumenep Tak Masuk
Rahman menjelaskan, aksi pertama yang dilakukan HR, terjadi di sebuah toko emas di Pasar Lenteng Kabupaten Sumenep pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Saat itu, pelaku berpura-pura membeli dan menawar emas.
Setelah setuju dengan harga yang ditetapkan, HR kemudian membawa lari emas tersebut sehingga penjual mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai BUMD Sumenep Digerebek Warga Saat Berduaan
Aksi kedua dilakukan HR di sebuah toko elektronik di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan/Kota Sumenep pada Minggu (24/04/2022).
Saat itu, ia mengelabui pemilik toko dengan pura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur uang korban.
Uang sebesar Rp 8.000.000 yang berada dalam kotak kayu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Setalah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rahman.
Baca juga: Terdengar Ledakan Keras, Kapal Berpenumpang 434 Orang Ternyata Tabrak Karang dan Kandas di Sumenep
Selanjutnya pada Senin (9/5/2022), polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng dan pencurian uang di toko Jalan Raya Asta Tinggi.
Polisi, lanjut Rahman, melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
"Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng dan Pencurian Uang di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung," tuturnya.
Kepada polisi, HR mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.