Sementara korban masih dalam keadaan sadar dan bisa diajak komunikasi. Namun, karena lukanya serius, korban dirujuk ke RS Soebandi Jember. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Polisi akhirnya bisa menangkap Richo di tempat persembunyiannya pada Jumat (6/5/2022) pukul 01.00 WIB
Sementara Diki akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 WIB setelah menjalani operasi dan perawatan.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB Cemburu Usai Baca Chat Anak Tirinya di HP Korban
Polisi lantas memeriksa sejumlah orang saksi, dan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian perkara.
"Pisau yang dipakai untuk menusuk, masih dicari karena oleh pelaku dibuang. Sampai sekarang masih dicari. Sekaligus, kami masih mendalami apakah ada perencanaan dalam peristiwa itu," lanjut Kapolres AKBP Hery.
Polisi menjerat Richo memakai Pasal 351 KUHP ayat (2), dan atau ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Andi Hartik), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.