KOMPAS.com - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur diamankan karena hendak memperkosa pemilik rumah, G pada Minggu (8/5/2022) dini hari.
Tri mendatangi rumah G di Kecamatan Driyorejo, Gresik dengan niat mencuri.
Ia naik dari atas rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban. Saat itu korban beristirahat di dalam kamar seorang diri.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara di sebelah kamar. Ia kemudian menghidupkan ponsel dan menyadari jika wifi rumah dalam kondisi mati.
Baca juga: Curi Sapi di Riau, 2 Pelaku Ditangkap Korban dan Warga Saat Hendak Jual Hewan Curiannya
Ia pun keluar kamar untuk mengecek kondisi wifi rumah. Namun betapa terkejutnya ia saat melihat pelaku sudah ada di ruang tengah.
Pelaku yang melihat korban langsung merampas ponsel dan perhiasan gelang yang dikenakan G.
Saat melihat G, pelaku berniat memperkosanya. Ia pun memaksa korban untuk berhubungan badan dan menyumpal mulut korban dengan celana dalam saat berteriak.
Diduga karena panik dan ketakutan, pelaku tiba-tiba melepaskan korban dan langsung mengembalikan ponsel milik G.
Baca juga: Ditinggal Berlebaran, Pria di Lombok Nekat Curi Burung Tetangganya Senilai Jutaan Rupiah
Sebelum kabur, pelaku juga melempar perhiasan milik korban dan pergi tanpa membawa apapun.
Korban yang syok berusaha menenangkan diri dan mendatangi ketua RT setempat untuk melapor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Driyorejo. Setelah mengumpulkan informasi, polisi langsung mengamankan Tri di rumahnya.
"Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.
Baca juga: Curi BH yang Terjemur, Pria di Lombok Timur Tertangkap Basah Suami Korban
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Niat pelaku awalnya mencuri tiba-tiba berubah melakukan tindakan pemerkosaan.
Ia mengaku niat memperkosa muncul saat ia melihat kaki korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar di wajah dan dan dada.
Tri pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Gresik Batal Merampok Seusai Lihat Kemolekan Tubuh Janda Korbannya, Kembalikan Hasil Jarahan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.