Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Niat Mencuri, Pria di Gresik Justru Perkosa Korbannya

Kompas.com - 09/05/2022, 21:09 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa seorang janda berinisial G (23) di kontrakannya.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan korban untuk mencuri pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mengincar perhiasan milik korban.

Namun, niat pelaku berubah ketika berada di rumah kontrakan korban. Pelaku justru memerkosa korban sebelum mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya.

"Setelah mengetahui kejadian tersebut, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat, dan berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya," ujar Nur Azis kepada awak media, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Sebaran Sapi Terjangkit PMK di Gresik Meluas di 26 Desa, 7 Kecamatan

Nur Aziz mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan. Pelaku sering nongkrong di rumah salah seorang temannya yang tidak jauh dari tempat kontrakan korban.

Saat pelaku mulai beraksi, korban sedang tidur. Korban kemudian terbangun dan melihat telepon genggamnya tidak tersambung ke WiFi. Korban lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.

Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merebut telepon genggam korban. Pelaku juga memerkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.

Baca juga: 729 Sapi di Gresik Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, 13 Ekor di Antaranya Mati

"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.

Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban. Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang dicuri.

Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.

"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Mahfud: Indonesia Hanya Bisa Maju Saat Bersatu dengan Keislaman

Surabaya
Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Bus Rombongan SMK asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol Gempol Pasuruan, 2 Tewas

Surabaya
Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Usai Ziarah di Tebuireng, Mahfud MD Ungkap Pesan Gus Dur Kepadanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 3 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 03 Desember 2023: Pagi dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
Emak-emak di Probolinggo Gelapkan 4 Mobil, Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Emak-emak di Probolinggo Gelapkan 4 Mobil, Seret 6 Orang Jadi Tersangka

Surabaya
Kaesang Buka-bukaan soal Proses Dirinya Jadi Ketua Umum PSI

Kaesang Buka-bukaan soal Proses Dirinya Jadi Ketua Umum PSI

Surabaya
Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Sempat Kabur ke Kalimantan

Ayah di Gresik Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Sempat Kabur ke Kalimantan

Surabaya
Cerita Abdul Muid Saat Dikeroyok Massa di Demo Buruh Surabaya

Cerita Abdul Muid Saat Dikeroyok Massa di Demo Buruh Surabaya

Surabaya
Mahfud MD: Bagi Saya Mau Berdebat Ayo, Tidak Berdebat Juga Ayo

Mahfud MD: Bagi Saya Mau Berdebat Ayo, Tidak Berdebat Juga Ayo

Surabaya
Kunjungi Jombang, Mahfud MD Ziarah ke Makam Gus Dur dan Pendiri NU

Kunjungi Jombang, Mahfud MD Ziarah ke Makam Gus Dur dan Pendiri NU

Surabaya
Jawaban Kaesang Ditanya soal Politik Dinasti Saat Dialog di Lamongan

Jawaban Kaesang Ditanya soal Politik Dinasti Saat Dialog di Lamongan

Surabaya
Pemuda yang Hilang di Gunung Kelud Ditemukan Tewas

Pemuda yang Hilang di Gunung Kelud Ditemukan Tewas

Surabaya
Kesaksian Warga Ngawi Saat Petir Menyambar Rumah Adiknya, Sekeluarga Dilarikan ke RS

Kesaksian Warga Ngawi Saat Petir Menyambar Rumah Adiknya, Sekeluarga Dilarikan ke RS

Surabaya
Sosok Caleg di Madiun Jadi Sopir Komplotan Pembobol 18 Toko, Aksi Terakhir Gasak Uang Rp 40 Juta

Sosok Caleg di Madiun Jadi Sopir Komplotan Pembobol 18 Toko, Aksi Terakhir Gasak Uang Rp 40 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com