GRESIK, KOMPAS.com - Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa seorang janda berinisial G (23) di kontrakannya.
Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kontrakan korban untuk mencuri pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mengincar perhiasan milik korban.
Namun, niat pelaku berubah ketika berada di rumah kontrakan korban. Pelaku justru memerkosa korban sebelum mengambil perhiasan dan barang berharga lainnya.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, Reskrim Polsek Driyorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat, dan berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya," ujar Nur Azis kepada awak media, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Sebaran Sapi Terjangkit PMK di Gresik Meluas di 26 Desa, 7 Kecamatan
Nur Aziz mengatakan, niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan. Pelaku sering nongkrong di rumah salah seorang temannya yang tidak jauh dari tempat kontrakan korban.
Saat pelaku mulai beraksi, korban sedang tidur. Korban kemudian terbangun dan melihat telepon genggamnya tidak tersambung ke WiFi. Korban lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.
Saat keluar itu, pelaku tiba-tiba merebut telepon genggam korban. Pelaku juga memerkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.
Baca juga: 729 Sapi di Gresik Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, 13 Ekor di Antaranya Mati
"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban. Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang dicuri.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat. Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.
"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.