Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Boyolangu, Pakel, Bandung, dan Tanggunggunung.
Setelah dua terduga pelaku teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua. Satu tim bergerak membekuk PCEG dan tim lainnya menciduk FPAW.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.
Anshori mengatakan, penyidik menjerat PCEG dan FPAW dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.