Salin Artikel

Tak Kapok meski Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Terlibat Perampokan

KOMPAS.com - PCEG (33), warga Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah enam kali masuk penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, ia dua kali mencuri, dua kali terjerat kasus perusakan, dan dua kali terlibat penganiayaan.

Seakan tak kapok sudah masuk-keluar bui, pria tersebut kembali berurusan dengan polisi.

Dia dan rekannya ditangkap Timsus Macan Agung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung karena merampok.

"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung Iptu M Anshori, dikutip dari Surya Malang.

PCEG dan rekannya, FPAW (27), seorang warga Desa Bono, Kecamatan Pakel, Tulungagung, diringkus pada Jumat (6/5/2022).

Kronologi perampokan

Perampokan tersebut terjadi di jalan tepi Sungai Ngrowo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pada 19 April 2022 pukul 02.15 WIB.

Saat itu, melintas korban YBD (20), warga Kecamatan Kauman, Tulungagung.

"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," ucap Anshori.

Karena ketakutan, korban lantas menyerahkan barang berharga miliknya.

Usai mendapat barang, pelaku lantas kabur. Mereka sempat membuang parang yang dipakai mengancam korban ke Sungai Campurdarat.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Segera menindaklanjuti dengan penyelidikan," ungkapnya.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Boyolangu, Pakel, Bandung, dan Tanggunggunung.

Setelah dua terduga pelaku teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua. Satu tim bergerak membekuk PCEG dan tim lainnya menciduk FPAW.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Anshori mengatakan, penyidik menjerat PCEG dan FPAW dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/09/113000978/tak-kapok-meski-sudah-6-kali-masuk-penjara-pria-di-tulungagung-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke