MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara.
Randy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Menurut hakim, Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia saat keduanya menjalin hubungan asmara.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy pun dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.
Dia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis.
Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Randy dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.
Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.