Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Randy, Mantan Polisi yang Terjerat Kasus Aborsi, Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/04/2022, 07:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy divonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun penjara. 

Randy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Baca juga: Randy, Mantan Polisi yang Menjadi Terdakwa Kasus Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Menurut hakim, Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia saat keduanya menjalin hubungan asmara.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy pun dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.

Dia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis.

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Randy dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.

Baca juga: Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara aborsi tersebut juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat, apalagi mengingat dirinya merupakan anggota Polri.

Sikap Randy yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi kondisi yang memberatkan dalam pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang," ujar Sunoto.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 2 pekan lalu, jaksa menuntut hukuman untuk Randy selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan untuk Randy, merujuk pada Pasal 348 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nasib Bripda Randy, Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara karena Kasus Aborsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

ART di Kota Malang Nekat Curi BPKB Sepeda Motor Majikannya untuk Dijadikan Jaminan Koperasi

Surabaya
Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Bapak dan Anak Warga Gresik Tercebur di Sungai, hingga Kini Belum Ditemukan

Surabaya
Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Gunung Semeru Alami Erupsi 2 Kali pada Jumat Pagi, Status Siaga

Surabaya
Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Berkas Diserahkan ke JPU, Kasus Korupsi Rp 9,1 Miliar di Anak Perusahaan PT Inka Segera Disidangkan

Surabaya
2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

2 Warga Meninggal Dunia akibat Banjir Lahar Semeru

Surabaya
Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Psikolog Akan Dampingi Anak Komedian Isa Bajaj yang Diduga Alami Kekerasan

Surabaya
Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Jalur Banyuwangi-Jember Tertutup Banjir Lumpur, Buka Tutup Diberlakukan

Surabaya
Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Kesaksian Anshori Saat Banjir Lahar Semeru Menerjang: Ada Suara Gemuruh

Surabaya
Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Gus Ipul Sebut Sudah Saatnya Ada Regenerasi di PKB

Surabaya
Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Surabaya
Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Surabaya
Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com