Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Praperadilan, Tersangka Kasus Pencabulan di Madiun Akan Ajukan Restorative Justice

Kompas.com - 26/04/2022, 22:22 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka kasus percabulan berinisial TW yang melayangkan praperadilan terhadap Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetya, Selasa (26/4/2022).

Terhadap putusan itu, tersangka percabulan TW melalui kuasa hukumnya akan mengajukan proses restorative justice ke Polres Madiun.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Madiun Hari Ini, 26 April 2022

Kuasa hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, menerima hasil putusan tersebut.

Kendati demikian, kuasa hukum TW akan mengajukan restorative justice bagi kliennya di Polres Madiun.

“Kami menghargai terhadap putusan yang disampaikan hari ini sesuai amar putusan. Kami pun akan tetap mengupayakan segala hal termasuk pengajuan restorative justice. Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke Polres Madiun,” jelas Dalu ditemui usai mendengar putusan praperadilan, Selasa.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Dalu sudah berusaha mengajukan restorative justice. Hanya saja, belum ada titik terang dari para pihak dalam kasus pencabulan itu.

“Dari awal kami sudah mengajukan restorasi. Namun saat itu belum menentukan titik temu yang baik. Artinya sebelum pra peradilan kami sempat meminta untuk restorative justice kepada kanit PPA Reskrim Polres Madiun,” ungkap Dalu.

Sementara itu Kasikum Polres Madiun, AKP Eka Supriyadi menyatakan, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut setelah dinyatakan menang dalam praperadilan.

Harapannya berkas kasus itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kita lanjutkan penyelidikan. Segera kita selesaikan penyidikan dan limpahkan berkas perkara. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21 dan tahap dua,” jelas Eka.

Menurut Eka, dilanjutkannya penyidikan setelah hasil keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menyebutkan seluruh permohonan tersangka ditolak. Dengan demikian apa yang dilakukan penyidik dalam kasus itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ditanya kuasa hukum tersangka TW akan mengajukan restorative justice, Eka mengatakan hal itu sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Namun, untuk mengajukan restorative justice terlebih dahulu ada kesepakatan para pihak.

“Kalau ada kesepakatan para pihak maka akan kita fasilitasi. Intinya para pihak bagaimana,” kata Eka.

Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Madiun Berikan Tajil Gratis Bagi Pelanggan

Sebelumnya, seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com