MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lima ruang terbuka hijau senilai Rp 2 miliar yang dianggarkan di Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, sejumlah pejabat sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek lima RTH.
Baca juga: Kejari Madiun Selidiki Dugaan Korupsi yang Sebabkan Pupuk Bersubsidi Langka
"Kemarin sementara sudah diperiksa pejabat pembuat komitmen dan pelapornya," kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Purning mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan lima RTH pada 2019.
Dari laporan itu, tim penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan data. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyeknya tidak sesuai spesifikasi. Anggaran masing-masing proyek senilai Rp 400 juta," tutur Purning.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Usaha Fiktif Senilai Rp 1 Miliar di BPR Kota Madiun
Purning menambahkan, pengumpulan bahan dan keterangan membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya proyek pembangunan RTH itu tersebar di berbagai tempat.
Selain itu, ada banyak dokumen yang harus diperiksa. Ia menambahkan, jaksa sementara mendalami pemeriksaan pejabat pembuat komitmen dan dokumen proyek yang terkumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.