Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 25/04/2022, 19:11 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pria berinisial FR, ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang.

FR ditangkap bersama 12 tersangka lain. Belasan tersangka itu terlibat dalam 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Ramadhan.

Baca juga: Praka Dwi, Anggota Marinir yang Tewas Diserang KKB, Dimakamkan di Lamongan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi gencar mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan saat Ramadhan.

"Mulai awal puasa (Bulan Ramadhan) hingga hari ini, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan. Kami amankan 13 tersangka, dari 11 kasus yang berhasil diungkap," ujar Miko, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Miko menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Salah satu dari belasan tersangka itu masih di bawah umur.

Dari belasan kasus itu, polisi menyita 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir dobel L, dan uang tunai Rp 1.935.000.

Miko menyebut, FR merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. FR dipenjara karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan pada 2017.

"Kemarin tanggal 17 April 2022 diamankan lagi, atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram," ucap Miko, didampingi Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen.

Kepada polisi, FR mengaku memilih tinggal di Surabaya setelah keluar dari penjara. FR mengaku memilih berjualan narkoba kepada warga Lamongan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sudah tiga kali, mulai tahun ini. Tinggal di Surabaya, jadi barangnya dapat dari Surabaya dan dijual di Lamongan. Kemarin ada yang pesan (saat ditangkap polisi)," kata FR, ketika menjawab pertanyaan Miko.

FR ditangkap polisi saat memasarkan narkoba jenis sabu di sebuah warung di Kecamatan Sugio, Lamongan, 17 April. Dalam penangkapan FR, polisi juga menyita 1,15 gram sabu.

Baca juga: Curiga Suara Gaduh, Warga di Lamongan Mendapati 2 Ekor Ular Weling Masuk Rumah

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

Juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagi pemilik pil carnopen dan dobel L, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com