Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Petugas PLN, Residivis Pencurian Kabel di Jombang Ditangkap

Kompas.com - 19/04/2022, 22:28 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang laki-laki berinisial MS (43), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel grounding milik PLN, di wilayah Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho mengungkapkan, pencuri kabel milik PLN tersebut merupakan residivis pada kasus serupa yang bertempat tinggal di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dia menuturkan, aksi pencurian kabel PLN sepanjang 7 meter dengan kerugian Rp 2,5 juta itu dilakukan Senin (18/4/2022). 

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka adalah residivis pada kasus yang sama,” kata Basuki kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto

Saat beraksi, ungkap Basuki, pelaku menyamar sebagai petugas dengan memotong kabel grounding di tiang ujung yang berada tepat di depan rumah warga.

Ulah pelaku berjalan lancar karena warga sekitar mengira bahwa pelaku yang memotong kabel benar-benar merupakan petugas dari PLN.

Namun pada Senin petang, petugas PLN wilayah Ngoro menemukan ada jaringan listrik yang bermasalah.

Setelah diteliti, ditemukan adanya pencurian kabel grounding.

Polisi yang mendapatkan laporan, segera melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diringkus pada Senin malam.

“Tersangka menyamar menjadi petugas PLN, kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung),” tutur Basuki.

Baca juga: Maling di Buleleng Curi Motor yang Kuncinya Masih Menggantung, Aksinya Terekam CCTV

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Basuki, terungkap bahwa MS telah mencuri kabel PLN di beberapa tempat.

Selain di Desa Keras, MS juga mencuri kabel PLN  di Desa Kayanga, Kecamatan Diwek, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, serta di Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo.

“TKP tidak hanya di Dusun Kawur. TKP lainnya ada di Desa Kayangan, di Dusun Bongsorejo Desa Grogol, dan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo," ungkap Basuki.

Atas perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan ketentuan, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com