Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, Suharwoko mengatakan, sebanyak 7.200 liter minyak goreng curah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dengan banderol sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.
"Kita prioritaskan untuk pelaku usaha mikro dan kecil karena mereka yang paling terdampak atas kebijakan minyak goreng itu, tapi kalau rumah tangga mau kita perbolehkan, yang tidak boleh usaha menengah ke atas," kata Suharwoko, Kamis.
Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, Penjual Gorengan di Purwokerto Teriak
Suharwoko menjelaskan alasannya menggelar operasi pasar minyak goreng jenis curah. Sebab, minyak curah merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Sedangkan minyak goreng kemasan premiun harganya mengikuti mekanisme pasar.
"Sementara ini yang boleh untuk operasi pasar adalah minyak goreng curah karena ini yang disubsidi oleh pemerintah, kalau kemasan tergantung mekanisme pasar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.