SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TS (40) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.
Pria yang tinggal di Perum Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan/Kota Sumenep itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus polisi beserta alat bukti berupa sabu.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Aktivitas di Sumenep Dilonggarkan Selama Ramadhan, Bupati: demi Pulihkan Ekonomi
Widiarti menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya transaksi jual narkotika jenis sabu di kawasan Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
Dalam laporan itu, warga resah karena daerahnya dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Mendapati informasi itu, Polres Sumenep akhirnya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Polisi menemukan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan langsung menangkap TS.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada tangan kanan TS sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 0,51 gram.
Baca juga: Polisi Geledah 2 Rumah Warga Sumenep, Ketahuan Sembunyikan 100 Botol Miras
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.