SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak 100 botol minuman keras (miras) disembunyikan oleh dua orang warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Polisi pun menangkap dua orang berinisial MD (44) dan RS (38), warga asli Kepulauan Kangean yang berada di dua desa berbeda yakni Desa Kalikatak dan Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
"Dua orang diamankan karena kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Demo 11 April, Massa Rusak Kawat Pembatas hingga Pagar Kantor DPRD Sumenep
Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya jual beli miras di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah terhadap dua orang yang diduga menjadi penjual miras.
Selanjutnya, Senin (11/4/2022), polisi mendatangi rumah MD dan RS. Dua orang tersangka itu kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras dengan jumlah yang berbeda.
Khusus untuk tersangka MD, polisi menyita sebanyak 24 botol miras. Sedangkan untuk RS, Polisi menyita setidaknya 76 botol miras yang sudah siap diedarkan. Total, seluruh miras yang disita dari kedua tersangka itu sebanyak 100 botol.
Baca juga: Demo 11 April, Massa Rusak Kawat Pembatas hingga Pagar Kantor DPRD Sumenep
Saat ini, barang bukti ratusan botol miras berikut dua tersangka pemilik miras itu, diamankan di Mapolsek Kangean. Kedua tersangka juga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.
Baca juga: Terekam CCTV, Bocah di Sumenep Dijambret di Pinggir Jalan, Ini Kata Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.