Salin Artikel

Simpan Sabu-sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Pria yang tinggal di Perum Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan/Kota Sumenep itu kini harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus polisi beserta alat bukti berupa sabu.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Widiarti menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya transaksi jual narkotika jenis sabu di kawasan Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Dalam laporan itu, warga resah karena daerahnya dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Mendapati informasi itu, Polres Sumenep akhirnya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Polisi menemukan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan langsung menangkap TS.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti pada tangan kanan TS sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 0,51 gram.


"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya," kata Widiarti.

Pihaknya, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk adanya keterlibatan orang lain dalam kasus transaksi itu. Kendati begitu, proses hukum terhadap TS tetap berjalan.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/14/143212678/simpan-sabu-sabu-dalam-bungkus-rokok-pria-di-sumenep-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke