"Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui semua barang bukti adalah miliknya," kata Widiarti.
Pihaknya, lanjut dia, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk adanya keterlibatan orang lain dalam kasus transaksi itu. Kendati begitu, proses hukum terhadap TS tetap berjalan.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.